Kriteria Pelaksanaan Metoda Penunjukan Langsung (PL)
Written on 7 March 2010 – 22:37 | by pengadaan
PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut?
Tags: pengadaan barang jasa, pengadaan barang/jasa, penunjukan langsung